Jumat, Mei 22, 2009

Kangen juga nih buat posting lagi

Hampir satu bulan aku tidak melakukan postingan di blog-ku ini.
Moga postingan ini dapat mengobati hasratku untuk berposting ria.
 
Beberapa minggu ini aku memang lagi asik ber-fb ria bareng temen2 ku yang sudah lama pada menghilang.
Kangen juga tuh ketemuan sama mereka, tapi untung ada fb bisa terobati walau sedikit daripada tidak sama sekali.
 
Ok deh besok aku posting lagi kalo ada info yang menarik.
 
salam dariku....

Selasa, Maret 10, 2009

Ini Aku wakil-mu di Dewan nantinya

Kurang dari 30 hari lagi Pemilu 2009 akan dihelat secara besar-besaran. Ajang Pesta rakyat (bagi yang ikut) 5 tahun sekali ini segara kita sama-sama laksanakan.

Baik Caleg ataupun Partai pengusungnya sibuk membuat promo untuk memenangkan Caleg yang dijagokannya. Baik itu promo yang bersih atau pun yang tidak bersih.

Masyarakat pemilih diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di DPR, jangan sampai ada wakil yang dipilihnya terlibat kasus korupsi lagi. Demikian pula dengan para Caleg, agar bisa menjaga amanat yang diembannya, jangan kecewakan masyarakat yang telah memilihnya.

Kembali ke masalah promo, baik di media elektronik maupun media cetak ramai para Peserta Pemilu berpromosi alias kampanye, bahkan disepanjang jalan baik jalan protokol ataupun jalan desa tidak ada yang tersisa.


Hanya saja sangat disayangkan ada beberapa baliho, yang menurut aku tidak layak untuk ditampilkan. Salah satu contonhnya seorang caleg berpose sambil memegang sebatang rokok, sementara kita tahu promosi rokok boleh di media elektronik atau media cetak di Indonesia tapi tidak boleh menampilkan fisik atau gambaran rokok itu
secara nyata. Aku beranggapan selama masa kampanye ini semua aturan boleh dilanggar, tidak ada yang boleh melarangnya. Gimana donk....??

Ini menjadi satu fenomena yang sangat tidak baik, bagaimana mungkin seorang calon wakil rakyat yang nantinya bertugas membuat/mengesahkan undang-undang melakukan pelanggaran terhadap undang-undang (peraturan daerah) yang telah ada.
Semestinya mereka juga harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, "Ini lho aku, calon wakilmu di Dewan nanti".

Semoga ini menjadi renungan untuk kita semua. Selamat bertarung saudara-saudaraku. Buatlah perubahan untuk bangsa dan negara kita tercinta ini. Jangan memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat pemilihmu. Hidup Indonesia.....!!!!

Kamis, Januari 22, 2009


TELKOM/SPEEDY SALAH SIAPA ?

Pertengahan bulan Oktober 2008 aku dapat tugas dari kantor untuk mengurus pengajuan pemasangan SPEEDY di kantor Telkom Mataram.

Waktu itu aku mengajukan pemasangan di 3 lokasi, dan respon dari Telkom-nya cukup cepat, karena tidak berapa lama vendor dari Telkom langsung melakukan pemasangan di 2 lokasi dari 3 lokasi yang aku ajukan. Karena 1 lokasi belum juga terpasang sampai akhir Oktober 2008, aku berpikir kalau yang 1 lokasi itu tidak dikabulkan oleh Telkom.

Ketika terbit penagihan bulan Nopember 2008 yang dibayarkan pada bulan Desember 2008, ternyata ada tagihan SPEEDY pada nomor telepon yang tidak dikabulkan tersebut.
Sewaktu aku konfirmasikan kepada TELKOM, mereka balik bertanya apakah akan dilanjutkan pemasangan SPEEDY-nya, tanpa menyinggung pembayaran tagihan SPEEDY yang telah terbit tersebut. Karena pengajuan SPEEDY tersebut atas perintah atasanku, maka aku minta waktu untuk konfirmasi kepada atasanku. Setelah aku konfirmasi ternyata atasanku minta dibatalkan saja, maka aku informasikan hal tersebut kepada petugas yang kebetulan pada hari itu menelponku, tanpa memberikan informasi langkah-langkah apasaja yang harus aku lakukan untuk membatalkan permohonan pemasangan SPEEDY tersebut.
Karena aku bukan orang TELKOM jadi aku pikir cukup dengan informasi via telepon sudah bisa permohonan dikabulkan.

Pada bulan Januari 2009, ternyata tagihan SPEEDY pada nomor telepon tersebut masih muncul juga, akhirnya aku ke TELKOM lagi untuk menyampaikan keberatan.
Oleh TELKOM, aku yang disalahkan karena tidak segera mengurus pembatalannya sehingga terbit tagihan tersebut pada bulan berikutnya, walau aku sudah menyampaikan bahwa hal yang sama pernah aku konfirmasikan ke TELKOM pada bulan Desember lalu.

Jangankan menyebut restitusi/pengembalian pembayaran tagihan yang sudah dibayarkan pada bulan Desember 2008, untuk tagihan yang sudah dibayarkan pada bulan Januari 2009 ini saja sepertinya tidak bisa direstitusi. Walau jumlahnya tidak besar tapi yah.........?

Timbul pertanyaan, gimana sih prosedur pengentrian data di Telkom ? Apakah setiap kita mengajukan permohonan pemasangan, maka otomatis pada bulan berikutnya langsung terbit tagihan pembayarannya, tanpa ada konfirmasi dari petugas lapangan kalau permohonan itu belum terlaksanakan di lapangan. Bagaimana mungkin TELKOM yang merupakan penyedia jasa telekomunikasi terbesar yang merupakan milik Pemerintah memiliki profesionalitas kerja seperti itu. Aku tidak tahu apakah ada kejadian lain selain yang terjadi padaku. Oh TELKOM....??? Mengapa kami yang selalu menjadi korban kesalahan prosedur-mu.