Kamis, Januari 22, 2009


TELKOM/SPEEDY SALAH SIAPA ?

Pertengahan bulan Oktober 2008 aku dapat tugas dari kantor untuk mengurus pengajuan pemasangan SPEEDY di kantor Telkom Mataram.

Waktu itu aku mengajukan pemasangan di 3 lokasi, dan respon dari Telkom-nya cukup cepat, karena tidak berapa lama vendor dari Telkom langsung melakukan pemasangan di 2 lokasi dari 3 lokasi yang aku ajukan. Karena 1 lokasi belum juga terpasang sampai akhir Oktober 2008, aku berpikir kalau yang 1 lokasi itu tidak dikabulkan oleh Telkom.

Ketika terbit penagihan bulan Nopember 2008 yang dibayarkan pada bulan Desember 2008, ternyata ada tagihan SPEEDY pada nomor telepon yang tidak dikabulkan tersebut.
Sewaktu aku konfirmasikan kepada TELKOM, mereka balik bertanya apakah akan dilanjutkan pemasangan SPEEDY-nya, tanpa menyinggung pembayaran tagihan SPEEDY yang telah terbit tersebut. Karena pengajuan SPEEDY tersebut atas perintah atasanku, maka aku minta waktu untuk konfirmasi kepada atasanku. Setelah aku konfirmasi ternyata atasanku minta dibatalkan saja, maka aku informasikan hal tersebut kepada petugas yang kebetulan pada hari itu menelponku, tanpa memberikan informasi langkah-langkah apasaja yang harus aku lakukan untuk membatalkan permohonan pemasangan SPEEDY tersebut.
Karena aku bukan orang TELKOM jadi aku pikir cukup dengan informasi via telepon sudah bisa permohonan dikabulkan.

Pada bulan Januari 2009, ternyata tagihan SPEEDY pada nomor telepon tersebut masih muncul juga, akhirnya aku ke TELKOM lagi untuk menyampaikan keberatan.
Oleh TELKOM, aku yang disalahkan karena tidak segera mengurus pembatalannya sehingga terbit tagihan tersebut pada bulan berikutnya, walau aku sudah menyampaikan bahwa hal yang sama pernah aku konfirmasikan ke TELKOM pada bulan Desember lalu.

Jangankan menyebut restitusi/pengembalian pembayaran tagihan yang sudah dibayarkan pada bulan Desember 2008, untuk tagihan yang sudah dibayarkan pada bulan Januari 2009 ini saja sepertinya tidak bisa direstitusi. Walau jumlahnya tidak besar tapi yah.........?

Timbul pertanyaan, gimana sih prosedur pengentrian data di Telkom ? Apakah setiap kita mengajukan permohonan pemasangan, maka otomatis pada bulan berikutnya langsung terbit tagihan pembayarannya, tanpa ada konfirmasi dari petugas lapangan kalau permohonan itu belum terlaksanakan di lapangan. Bagaimana mungkin TELKOM yang merupakan penyedia jasa telekomunikasi terbesar yang merupakan milik Pemerintah memiliki profesionalitas kerja seperti itu. Aku tidak tahu apakah ada kejadian lain selain yang terjadi padaku. Oh TELKOM....??? Mengapa kami yang selalu menjadi korban kesalahan prosedur-mu.

1 komentar:

  1. ha`ha ha bego ... jangan di hiraukan , biarin aja.. ngapain di bayar , biarin aja di blokir

    BalasHapus