Jumat, Juni 05, 2009

HATI-HATI DALAM MELAKUKAN POSTING !!!

Saat ini lagi ramai diberitakan di seluruh Media, baik cetak maupun elektronik tentang kasus Prita Mulyasari yang dituntut akibat menyebarnya e-mail yang berisikan keluhannya terhadap pelayanan kesehatan pada sebuah rumah sakit.
Dia dianggap melakukan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Entahlah siapa yang harus disalahkan atas kasus ini ?

E-mail menurut aku, adalah surat elektronik yg bersifat personal yang ditujukan kepada teman2 yang kita kenal ID-nya ataupun ditujukan pada kelompok (forum) tertentu yang kita ikuti biasa disebut milist, dan orang2 diluar milist tidak akan bisa mengetahuinya kecuali ada yang meng-uploadnya keluar.

Kalau pun ibu Prita Mulyasari dinyatakan bersalah oleh Pengadilan nantinya, seharusnya orang yang melakukan forward e-mail tersebut juga harus dikenakan hukuman, karena ibu Prita hanya mengirim e-mail kepada kerabat yang dia kenal saja, sedangkan yang menyebarkan atau yang menguploadnya keluar e-mail tersebut pelakunya bukan dia.

Aku jadi bertanya-tanya pada diri sendiri, dimana letak kebebasan kita dalam berpendapat ? kalo setiap pendapat yang kita ungkapkan akan berakhir di "PENJARA".

Tapi saya harap kasus ini tidak membuat kita berhenti untuk melakukan kontrol terhadap lingkungan di sekitar kita.

Kreatifitas kita tidak harus terhenti karena semua ini. Semoga kasus ini dapat selesai dengan baik tanpa ada satu pun pihak yang dirugikan. Amien